Ilustrasi: e-KTP yang telah selesai dicetak. |
Aku-Sang-Pencerah - Jakarta : Larangan untuk melakukan fotokopi pada e-KTP sempat beredar dan membuat heboh. Benarkah e-KTP tak boleh difotokopi?
Kepala Bidang Sistem Elektronika Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Mohammad Mustafa Sarinanto, dalam konferensi pers tentang e-KTP pada Rabu (15/5/2013) hari ini menjelaskan bahwa difotokopi sebanyak apa pun e-KTP takkan rusak.
"E-KTP tidak akan rusak karena difotokopi. Bahkan, kalau masuk dalam air pun tidak akan rusak," kata Mustafa.
Mustafa mengungkapkan bahwa e-KTP serta cip dan antena di dalamnya telah dirancang sehingga tahan pada suhu -25 hingga 70 derajat celsius. Panas yang muncul karena proses fotokopi tidak akan menyebabkan kerusakan pada cip.
Sementara itu, cip yang menyimpan data terletak di bagian dalam smart card e-KTP. Jadi, walaupun masuk ke air, cip takkan rusak.
Meski demikian, Kepala Program Penelitian dan Perekayasa e-KTP, Gembong S Wibowanto, mengatakan bahwa e-KTP memang harus diperlakukan berbeda dengan KTP konvensional karena sifat teknologi yang tertanam di dalamnya.
"Jangan digunting dan jangan distapler. Sebaiknya, jangan terkena suhu di atas 60 derajat. Kalau distapler, cip dan antena di dalamnya rusak," kata Gembong.
E-KTP yang dikembangkan saat ini memiliki kapasitas 8 KB. Ada empat teknologi yang tertanam dalam e-KTP, yakni cip, smart card, biometrik, dan perangkat pembaca. Gembong mengungkapkan bahwa e-KTP yang dikembangkan Indonesia telah memenuhi ISO 14443.