Aku-Sang-Pencerah : GRESIK : Kartu tanda penduduk elektronik
(e-KTP) dianjurkan untuk tidak difotokopi sebab di dalam kartu
identitas kependudukan itu tertanam cip.
Direktur Jenderal
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman
mengatakan, kerusakan cip yang tertanam di dalam e-KTP bisa saja terjadi
karena proses fotokopi.
Ia menyarankan, kartu itu tak usah difotokopi melainkan setiap institusi pelayanan harus mempunyai card reader.
"Hanya cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), bisa sebagai
kunci akses data," kata Irman, di Gresik. Jawa Timur, Rabu (1/5/2013).
NIK
itu sifatnya personal dan tertera pada setiap keping e-KTP. "Jadi
jangan khawatir ada data ganda karena pasti kelihatan. Sistem kami
langsung menolak bila seseorang pernah melakukan perekaman data," tutur
Irman.
Berdasarkan perekaman e-KTP selama ini, pihak Direktorat
Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri
telah membersihkan sekitar 7 juta NIK ganda dari 497 Kabupaten/kota
seluruh Indonesia. Irman juga mengimbau agar tim e-KTP semua
kabupaten/kota segera melakukan perekaman, terutama para kaum urban.
Irman
menegaskan, mulai 1 Januari 2014, KTP lama tidak berlaku lagi. Proses
perekaman sudah harus tuntas paling lambat Juli 2013. Sampai Oktober
akan tercetak semua hasilnya. Sampai Desember 2013 semua keping e-KTP
sudah didistribusikan ke setiap wajib KTP se-Indonesia.
Irman
menyatakan, fungsi e-KTP banyak sekali, termasuk untuk pelayanan di
kepolisian dan perbankan. "Saat ini banyak institusi yang sudah
mengajukan untuk mengintegrasikan data e-KTP," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar