Sabtu, 30 Juni 2012

Tidak Punya KTP, Napi Tetap Bisa Nyoblos


KOMPAS.COM/FABIAN JANUARIUS KUWADOSeorang narapidana membawa ponsel saat sosialisasi Pilkada di Lapas Kelas II A Narkotika, Cipinang, Jakarta Timu

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pokja Sosialisasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Soemarno, menegaskan, narapidana tetap bisa menggunakan hak pilihnya meskipun tidak tidak memiliki kartu identitas, surat undangan, dan kartu pemilih. Namun, para napi harus memenuhi syarat tertentu.
"KTP para narapidana itu kan tentatif, bisa saja pada saat penangkapan, KTP-nya ditahan oleh penyidik, hilang atau segala kemungkinan lainnya," ujarnya kepada wartawan di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA, Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (29/6/2012).
Soemarno menjelaskan, syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh narapidana adalah, memiliki domisili di Jakarta dan memiliki batas minimal tinggal di lapas. Informasi tersebut dapat dilihat dari surat penyidikan dari Kejaksaan yang diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan tersebut.
"Untuk yang tidak punya KTP, akan dilihat minimal sudah enam bulan berada di Lapas, maka dia bisa memilih. Kalau tidak bertempat tinggal di Jakarta, walau sudah setahun, ya tetap tidak bisa," lanjutnya.
Pihaknya tinggal berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta untuk mendata, narapidana yang sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan.
"Kita minta kepastian, nama-nama yang diberikan sudah memiliki KTP DKI atau berdomisili di Jakarta," lanjutnya.
Dalam kawasan Lapas tersebut, terdata 2.852 narapidana beserta petugas Lapas yang memiliki hak pilih. Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta, akan dibuat tujuh TPS dalam kawasan tersebut untuk mengakomodir hak suara para narapidana tersebut.
Rencananya, setelah melakukan sosialisasi dan simulasi di LP Narkotika Cipinang, KPU Provinsi DKI akan melanjutkan sosialisasi dan simulasi di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur dan Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar