Selasa, 17 Juli 2012

Menakertrans setuju moratorium outsourcing


Menakertrans Muhaimin Iskandar (FOTO ANTARA)
 Saya setuju harus dilakukan pengawasan seketat-ketatnya, penghentian dan moratorium..
Jakarta (Uckit-Sang-Pencerah) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menyetujui penghentian sementara atau moratorium bagi pelaksanaan outsourcing jika memang dinilai merugikan pekerja.

"Saya setuju harus dilakukan pengawasan seketat-ketatnya, penghentian dan moratorium sementara kepada perizinan usaha baru outsourcing, agar tidak ada outsourcing yang merugikan pekerja," kata Muhaimin usai acara sosialisasi Permenakertrans No 13 Tahun 2012 tentang komponen dan pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup yang layak di Jakarta, Selasa.

Pengawasan ketat itu disebut Menakertrans harus dilakukan oleh pemerintah daerah sebagai pemberi izin bagi usaha outsourcing di daerahnya masing-masing agar sesuai ketentuan dalam UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan dan putusan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.

"Kalau melanggar ya jangan dikasih izin," tegas Muhaimin.

Saat ini, baru satu daerah yang disebut Menakertrans secara tegas menyatakan akan memberlakukan moratorium bagi outsourcing namun diharapkan agar daerah-daerah lain dapat memperketat pengawasan dan memberlakukan moratorium juga, jika dibutuhkan.

"Saya baru mendapatkan kesepakatan dari Jawa Timur yang akan melaksanakan moratoriumoutsourcing. Dari Gubernur," ujar Muhaimin. 

Pelaksanaan outsourcing mendapatkan protes dari kalangan pekerja karena dinilai merugikan pekerja dengan upah rendah dan tidak adanya jaminan masa depan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar