Zakat (ilustrasi)
(U-S-P) JAKARTA - Peneliti dari Universitas London, Inggris, Dr Kostas Retsikas tertarik untuk meneliti konsep zakat di Indonesia yang diatur oleh Undang-Undang No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
"Saya tertarik karena di Indonesia masalah kedermawanan (zakat-red) ada Undang-Undangnya," kata Kostas usai acara pembukaan rapat koordinasi nasional (rakornas) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Jakarta, Senin (9/7) malam.
Kostas--yang mengajar di Fakultas Kajian Oriental dan Afrika Universitas London--membandingkan konsep kedermawanan di Indonesia dengan Yunani--negara asalnya.
"Di Yunani tidak ada undang-undang untuk kedermawanan, karena hal itu dilakukan berdasarkan asas-asas kemanusiaan," kata dosen antropologi Asia Tenggara itu.
Penelitian Kostas di Indonesia berjudul “Cultivating Generosity: Islam, the ‘Gift Market’, and the Middle-Class in Indonesia” dengan konsentrasi penekanan baru tentang zakat dan berbagai donasi sukarela di kalangan Muslim kelas menengah yang tinggal di Jawa.
Potensi zakat di Indonesia menurut hasil penelitian terbaru yang dilakukan BAZNAS bekerjasama dengan Fakultas Ekonomi Manajemen (FEM) Institut Pertanian Bogor (IPB) adalah sebesar Rp 217 triliun per tahun.
Namun aktualisasinya, berdasarkan data penerimaan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada semua organisasi pengelola zakat pada tahun 2010 baru mencapai Rp 1,5 triliun.
Sumber : Antaranews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar