Didit Putra Erlangga Rahardjo/KOMPASMenristek Gusti Muhammad Hatta
AMBON,KOMPAS.com - Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi diperlukan untuk mendorong percepatan pembangunan di kawasan timur Indonesia, Kepulauan Maluku dan Papua. Dengan iptek, produk unggulan dari empat provinsi yang ada di Kepulauan Maluku dan Papua bisa memperoleh nilai tambah yang hasilnya akan bermanfaat bagi masyarakat di kawasan ini.
Menteri Negara Riset dan Teknologi Gusti Muhammad Hatta mengatakan hal ini saat pencanangan pelaksanaan program iptek di koridor ekonomi Papua-Kepulauan Maluku, di Ambon, Selasa (17/7/2012). Koridor ekonomi Papua-Kepulauan Maluku merupakan koridor ekonomi 6 dalam rencana induk percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi Indonesia (MP3EI). Koridor ini menjadi pusat pengembangan pangan, perikanan, energi, dan pertambangan.
Berdasarkan data dari Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek), seluruh kegiatan iptek yang dilakukan pemerintah di koridor ekonomi 6 mencapai 109 judul kegiatan penelitian dengan jumlah total dana Rp 31 miliar. Selain itu, Kemenristek membagikan insentif pada lembaga penelitian lain di koridor ekonomi 6 senilai Rp 16,6 miliar. Insentif diberikan dalam tiga pola, yaitu insentif peningkatan kemampuan penelitian dan perekayasa, insentif riset sistem inovasi nasional, dan insentif spesifik lokasi.
Menteri mengakui banyak penelitian yang dilakukan selama ini tidak diterapkan, termasuk oleh pemerintah. Kondisi ini hendak diubahnya. "Hasil penelitian itu sebetulnya penting untuk kemajuan di suatu daerah," ujarnya.
Salah satu upaya yang telah dilakukannya adalah mengeluarkan peraturan bersama dengan Menteri Dalam Negeri, tanggal 25 April 2012. Peraturan tentang Sistem Inovasi Daerah (SIDa) itu salah satunya mengatur dan mengharuskan adanya interaksi antara institusi pemerintah, pemerintahan daerah, lembaga penelitian dan pengembangan (litbang), lembaga pendidikan, dunia usaha, dan masyarakat di daerah tersebut.
Dengan interaksi ini, penelitian bisa tepat dengan kebutuhan di daerah tersebut, sehingga tidak ada lagi hasil penelitian yang tidak terpakai. Dalam peraturan bersama tersebut, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah di setiap provinsi ditunjuk sebagai koordinator pelaksanaan harian kegiatan SIDa di daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar